Welcome to our website. Neque porro quisquam est qui dolorem ipsum dolor.

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea. Sit an option maiorum principes. Ne per probo magna idque, est veniam exerci appareat no. Sit at amet propriae intellegebat, natum iusto forensibus duo ut. Pro hinc aperiri fabulas ut, probo tractatos euripidis an vis, ignota oblique.

Ad ius munere soluta deterruisset, quot veri id vim, te vel bonorum ornatus persequeris. Maecenas ornare tortor. Donec sed tellus eget sapien fringilla nonummy. Mauris a ante. Suspendisse quam sem, consequat at, commodo vitae, feugiat in, nunc. Morbi imperdiet augue quis tellus.

Laman


KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
RENCANA STRATEGIS
KEMENTERIAN KOPERASI DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2010
- 2014
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
TAHUN 2010
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
PERATU
RAN
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 01/Per/M.KUKMII/2010
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
DAN MENENGAH TAHUN 2010
- 2014
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA


Menimbang   :          a.        bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  104,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) memerintahkan pimpinan Kementerian menyusun Rencana Strategis sesual dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada Rancangan Awat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional;
b.        bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana      Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4663) mengamanatkan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga ditetapkandengan Peraturan Pimpinan Kementerian/ Lembaga disampai kan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasiona(/ Kepala Bappenas, Menteri Datam Negeri, Menten Keuangan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara untuk ditetaah konsistensi
    
program dan kegiatan Renstra K/L dengan program kegiatan RPJM Nasional;
c.     bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha KeciL dan Menengah Tahun 2010 - 2014.
Mengingat :    1.           Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3502);
2.           Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
 3.          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.           Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecit, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5.           Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
 6,          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5075);
  7.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3743);
8.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Petaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4614);
  9.       Peraturan Pemerintah RepubLik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006   tentangTata Cara Pengendatian dan Evatuasi PeLaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4663);
10.       Peraturan Presiden Repubtik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesembitan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eseton I Kementerian Negara Repubtik Indonesia;
11.       Peraturan Presiden Republ.ik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12.       lnstruksi Presiden RepubLik Indonesia Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian;
13.       lnstruksi Presiden Repub(ik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabititas Kinerja Instansi Pemerintah;
14.       Instruksi Presiden Repubtik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah;
15.       Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasionat/ Kepata Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Nomor 5 Tahun 2009, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-K/L) 2010 - 2014;
16.       Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil. dan Menengah Nomor 33 / Per/M. KUKM/ VI 11/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecit dan Menengah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :        PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKMTENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2010 – 2014
                                               
                                                Pasal 1

Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2010 - 2014 merupakan pedoman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan seturuh unit kerjanya dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam waktu 5 (lima) tahun.
                                                Pasal 2

Sistematika Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2010- 2014 disusun sebagai berikut:
BAB I                                     Pendahuluan
BAB II                                    Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Kementerian Koperasi dan Usaha    KeciL   dan Menengah serta Amanat Undang-Undang
BAB III                      Strategi dan Arah Kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecit dan Menengah
BAB IV                      Penutup
Lampiran I                  Target Pembangunan Untuk Tahun 2010 - 2014
Lampiran 2                  Kebutuhan Pendanaan Pembangunan Tahun 2010 - 2014
Pasal 3

Renstra Tahun 2010 - 2014 sebagaimana tercantum datam lampiran Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecit dan Menengah Tahun 2010 - 2014 dituangkan dalam :
a.   Renstra unit Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi   dan Usaha Kecil dan Menengah.
b.   Renstra Lembaga Pengelola Dana Bergutir-Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dan Renstra Lembaga Layanan Pemasaran-Koperasi dan Usaha Kecil. dan Menengah (LLP-KUKM).
c.   Rencana Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Rencana Kerja setiap unit kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
d.   Rencana Program/kegiatan Pembangunan lintas pelaku (stakeholder) termasuk di daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
e.   Petaksanaan koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, serta antar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Daerah (Propinsi/D.I. dan Kabupaten/Kota).
f.    Sistem Pengendatian kegiatan pembangunan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecit dan Menengah.
Pasal 5
(1)     Setiap Pejabat Eseton I, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Direktur Utama LLP-KUKM dan EseLon lI/setingkat di tingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecit dan Menengah wajib menjabarkan Lebih Lanjut Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecit dan Menengah Tahun 2010 - 2014 datam Renstra unit kerja masingmäsing.
(2)     Setiap unit Eseton I, LPDB-KUMKM, LLP-KUKM, wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Renstra masing-masing unit Eseton I, LPDB-KUMKM, dan LLP-KUKM, dan disampaikan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3)     Indikator Kinerja Utama dan masing-masing unit Eseton I, LPDB-KUMKM, dan LLPKUKM merupakan Indikator Kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(4)     Setiap Pejabat Eseton I, LPDB-KUMKM, dan LLP-KUKM, wajib menyusun Laporan Akuntabititas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKP) unit kerja berdasarkan Renstra dan Indikator Kinerja Utama yang tetah disusun.
(5)     Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2010- 2014 sifatnya sangat dinamis dan memiliki fleksibilitas yang dapat dilakukan penyempurnaan I perubahan sesuai perkembangan Anggaran.
Pasal 6
Peraturan ini  mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
               pada tanggal 28 Januari 2010
                                                                

DAFTAR ISI

Daftar Isi...........................................................................................................................................................1
BAB I……………………………,,…………………………………………………………………………………………………………….……1
PENDAHULUAN...........................………………………………………………………………………………………………….…..1
1.1.Latar belakang………………………………………..………………………………………………………………………….……….1
1.2. Kekuatan (Strength)……..…………………………..………………………………………………………………………….……2
1.3. Ketemahan (Weakness)…………..…………………..………………………………………………………………………….…3
1 .4. Peluang (Opportunity)……..……………………………..…………………………………………………………………….….5
1.5. Ancaman (Threat)……………….………………………………..……………………………………………………………….….6
BAB II
VlSi, MISI, TUJUAN DAN SASARAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN
UKM SERTA
AMANATUNDANGUNDANG…………….………………………………..………………………………………………………….…9
2.1. Vlsi Kementerian Koperasi dan UKM…………………..……………………………………………………….……………………....9
2.2.
Misi Kementerian Koperasi dan UKM……………………………………………………………………………………………………9
2.3. Tujuan Kementerian Koperasi dan
UKM……………………………………………………………………………………………………9
2.4. Sasaran Amanat Undang Kementerian Koperasi dan UKM…………………………………………………..………………………………………………10
2.5.
Amanat
UndangUndang…………………………………………………………….………………….……………………………………….12
A. UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara……………………………………………………………………………………………………………….…….………..…………12
B. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian………………………………………………………………………………………………………….…………………..13
C. UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, KeciL dan Menengah…………………………………………………………………………………………………………………….……………..15
D. UU No. 32 TahUn 2004 tentang Pemerintah Daerah………………………………………………………………………………………….……………………..……………………….16
BAB Ill
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN
UKM……………………………………………………………………………………………......19
3.1 Amanat RPJMN Tahun 2010-2014………………………………………………………………………………….………………………………………………………….19
3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional……………………………………………………………………………………………………………………………………….21
3.3 Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Koperasi dan UKM…………………………………………………………………………………………………………………………..………………..22
3.3.1. Strategi Peningkatan Iktim Usaha yang Kondusif Bagi Usaha Koperasi dan UMKM...............23
3.3.2. Strategi Peningkatan Akses Kepada Sumberdaya Produktif………….………………………………………………………………………………………..………………………………….23
3.3.3. Strategi Pengembangan Produk dan Pemasaran…………………………………………………………………………….……………………………………………………...24
3.3.4. Strategi Peningkatan Daya Saing 5DM Koperasi dan UMKM.................................................................................................................................................24
3.3.5. Strategi Penguatan Ke[embagaan Koperasi...............................................................................................................................................25
3.3.6. Strategi Umum...........................................................................................................................25
A. Strategi Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya......................................25
B. Strategi Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian...............................................27
3.4       Pengembangan Program dan Kegiatan...............................................................................................................................................27
A.Program Teknis................................................................................................................................27 B.Program Generik..............................................................................................................................27
3.4.1.   Peningkatan Iktim Usaha yang Kondusif Bagi Koperasi dan UMKM.................................................................................................................................................28
3.4.2.  Peningkatan Akses Terhadap Sumberdaya Produktif..............................................................................................................................................29
3.4.3.  Pengembangan Produk dan Pemasaran Bagi Koperasi dan UMKM................................................................................................................................................30
3.4.4.  Peningkatan Daya Saing 5DM Koperasi dan UMKM ............................................................31
3.4.5.    Penguatan Kelembagaan  Koperasi ......................................................................................................32
3.4.6.   Program Dukungan Manajemen dan Petaksanaan Tugas Teknis    Lainnya...............................................................................................................................................................32
3.4.7.   Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian........................................................................................................................................................33
BAB IV
PENUTUP..........................................................................................................................................................34 LAMP I RAN
LAMPIRAN 1 (TARGET PEMBANGUNAN UNTUKTAHUN 2010-2014 KEMENTERIAN
KOPERASI DAN UKM)...................................................................................................................................37 LAMPIRAN 2 (PENDANAAN PEMBANGUNAN UNTUKTAHUN 2010-2014
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM).....................................................................................................79
                                                                                                                                                           



II

BAB I
PEN DAH ULUAN
I.I.       LATAR BELAKANG
            Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional.yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam pembangunan bidang ekonomi secara eksplisit UUD 1945 menekankan imptementasi azas kekeluargaan (pasal 33 ayat 1) dan penyelenggaraan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi (pasal 33 ayat 4).
            Selaras dengan itu, kebijakan yang berpihak (affirmative policy) terhadap Koperasi dan UMKM, telah menjadi harapan yang berkembang luas di tengah tumbuhnya kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap nasib ekonomi rakyat. Oleh karena itu, selain pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, aspek penting yang menjadi agenda besar dalam proses pembangunan ekonomi hari ini
dan ke depan adalah kemandirian ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
            Dalam hal ini
pemberdayaan Koperasi dan UMKM, berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan bagi sebagian besar rakyat Indonesia (pro poor). Selain itu, potensi dan peran strategisnya telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi nasional (pro growth). Keberadaan Koperasi dan UMKM yang dominan sebagai pelaku ekonomi nasional juga merupakan subyek vital dalam pembangunan, khususnya dalam rangka pertuasan kesempatan berusaha bagi wirausaha baru dan penyerapan tenaga kerja serta menekan angka pengangguran (pro job).
            Pendekatan pembangunan yang ditujukan pada pelaku ekonomi, khususnya pada Koperasi dan UMKM, amat penting. Langkah ini
sekaligus untuk mempertegas penataan struktur pelaku ekonomi nasional. yang selama ini dalam kondisi dualistik dan timpang. Pembangunan yang ditujukan kepada Koperasi dan UMKM diharapkan menghantarkan penataan struktur pelaku ekonomi nasional lebih padu dan seimbang, baik datam skala usaha, strata dan sektoral, sehingga berkembang struktur pelaku ekonomi nasional yang kokoh dan mandiri.
Dengan memperhatikan peran dan potensinya dalam perekonomian nasional, keberadaan Koperasi dan UMKM terbukti merupakan pelaku usaha yang mandiri, kukuh dan fleksibel, dalam kondisi normal maupun krisis sekatipun. Bahkan tidak dapat disangkal oleh siapapun bahwa Koperasi dan UMKM merupakan leader perekonomian Indonesia. Ia menjadi jantung ekonomi rakyat, dan pelopor tumbuhnya ekonomi kerakyatan.
            Penyusunan rencana strategis ini
merupakan kerangka teknis dan sebuah kerangka besar empowering yang secara langsung menyentuh Koperasi dan UMKM di tanah air. Selanjutnya rencana strategis ini merupakan pedoman bagi Kementerian Koperasi dan UKM serta jajarannya dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia, periode 201 0-2014. Selain itu, Renstra
                                                                                                                                        1

Kementerian Koperasi dan UKM, menjadi acuan bagi seturuh pemangku kepentingan dalam pemberdayaan Koperasi dan UMKM di tanah air.

1.2. KEKUATAN (STRENGTH)
       Kementerian Koperasi dan
UKM sesuai dengan UU merupakan kementerian yang secara khusus mendapatkan amanah dalam melakukan pemberdayaan Koperasi dan UKM. Oleh karena itu peran dan posisinya dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM, tidak saja penting tetapi juga strategis, khususnya dalam rangka mempercepat kesejahteraan rakyat yakni mengurangi kemiskinan dan menekan pengangguran.
       Seiring dengan itu komitmen yang tinggi para pimpinan Kementerian Koperasi dan
UKM untuk melakukan reformasi birokrasi, akan menjadi tonggak baru bagi pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Komitmen mi merupakan bagian penting untuk meningkatkan kinerja, yang sekatigus sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan ekonomi rakyat.
       Disadari bahwa Koperasi dan UMKM telah memberikan berbagai sumbangsih dalam proses pembangunan nasional. Dan pendataan akhir tahun 2008, diketahui jumlah pelaku UMKM mencapai 51,3 juta unit. Jumlah tersebut berarti bahwa UMKM merupakan pelaku ekonomi yang dominan karena mencapai 99,99% dan seluruh pelaku ekonomi nasional. Keberadaan jumlah
UMKM yang besar, dengan penyebaran hingga ke pelosok daerah, merupakan kekuatan ekonomi yang sesungguhnya dalam struktur pelaku ekonomi nasional.
       Ditinjau dan penyerapan tenaga kerja,
UMKM mampu menyerap sebanyak 90.896.270 orang tenaga kerja. Artinya 97,22% dan 93.491.243 jumlah pekerja nasional bekerja di sektor UMKM. Mestinya disadari bahwa dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi, sector ini telah menjamin stabilitas pasar tenaga kerja, penekanan pengangguran dan menjadi wahana bangkitnya wirausaha baru, serta tumbuhnya wirausaha nasional yang tangguh dan mandiri.
       Potensi lainnya dapat dilihat dan kontribusi UMKM terhadap pembentukan PDB menurut harga berlaku, yang sesuai data BPS tahun 2008 mencapai Rp.2.609,4 trityun. Dengan jumlah tersebut berarti bahwa 55,56% dan PDB nasional yang totalnya mencapai Rp.4.696,5 trilyun bersandar pada produktivitas UMKM. Pertu dicatat bahwa kontribusi yang besar tersebut, dilakukan secara gotong royong oleh UMKM yang menyebar hingga ke pelosok daerah. Pengembangan selanjutnya akan membawa efek multiplier yang dinikmati oleh sebagian besar pelaku usaha di daerah.
        Di sisi lain, kontribusi UMKM dalam ekspor non migas mencapai sekitar Rp.183 trilyun. Setidaknya UMKM tetah menjadi penguat ekspor non migas hingga 20,17% dan total ekspor non migas sebesar Rp.910,9 tri(yun. Peran UMKM dalam ekspor ini merupakan bukti kemampuan dan daya saing produk UMKM di pasar persaingan bebas, sekaligus merupakan potensi yang perlu terus dipetihara untuk menjaga kesinambungan perdagangan internasional dan meraih devisa tebih besar.
Sedangkan dilihat dan nilai investasi (pembentukan modal tetap bruto) UMKM menurut harga berlaku tahun 2008 mencapai Rp.640 trilyun atau sebesar 52,89% dan
                                                                                                                                    2
total nilai investasi nasional yang mencapai sebesar Rp.1 .210 trilyun. Dengan tingkat investasi tersebut, dibandingkan dengan usaha besar, maka pengembangan UMKM hanya membutuhkan tingkat investasi yang lebih rendah, dengan konsekuensi akan   memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan ekonomi nasional.
           Di sisi lain potensi Koperasi dapat dilihat dan jumlah Koperasi yang hingga akhir tahun 2008 mencapai lebih dan 154.964 unit, dengan pertumbuhan rata-rata dalam setiap tahun yang dihitung antara tahun 2005 s/d 2008, meningkat sebanyak 20 ribu unit. Potensi besar Koperasi juga dapat dilihat dan jumlah anggota yang hingga akhir tahun 2008 mencapai lebih dan 27 juta orang.
           Sedangkan dilihat dan aset berupa modal sendiri, Koperasi secara nasional hingga akhir tahun 2008 mencapai lebih dan Rp.22,56 trilyun atau meningkat rata-rata 15,06% yaitu mencapai Rp. 2,57 trilyun per tahun. Lebih dari itu, Koperasi juga mengelola Modal Luar yang mencapai Rp.27,27 trilyun, dengan kenaikan dalam setahun terakhir mencapai Rp.3,94 trilyun. HaL mi memperlihatkan bahwa keterkaitan Koperasi dengan masyarakat tidak sekedar datam bentuk keanggotaan dan usaha saja, tetapi juga dalam pengelolaan aset keuangan masyarakat luas. Bahkan keberadaannya merupakan kekuatan utama di bidang kredit mikro, yang menguturkan dukungan permodalan bagi usaha mikro ke berbagai pelosok yang tidak mungkin dijangkau oleh Lembaga keuangan manapun.
          Ditinjau dan volume usaha Koperasi, pada tahun 2008 mencapai lebih dan Rp.68,44 trilyun, atau meningkat rata-rata dani tahun 2005 sebesar 20,90% yaitu sebesar Rp. 9,20 trilyun per tahun. Yang mengembirakan pada tahun 2008, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi secara nasional mencapai lebih dari Rp.5,03 trilyun atau meningkat rata-rata 33,12% yaitu sebesar Rp.0,94 trilyun per tahun.
          Potensi besar dan kondisi obyektif keberadaan Koperasi dan UMKM tersebut, diperkirakan dalam lima tahun ke depan akan mengalami perkembangan ke arah pertumbuhan. Oleh sebab itu, berbagai upaya pemberdayaan yang dilakukan Pemerintah, diharapkan akan dapat mempercepat proses kemajuan dan menghantarkan pada kondisi yang lebih baik bagi Koperasi dan UMKM di tanah air.
          Dan aspek pelaksana pemberdayaan Koperasi dan UMKM terdapat aparatur pembina di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
UKM, dan sarana-prasarana penunjang lain yang selama ini menjadi modal dasar dalam menjalankan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di tanah air. Secara garis besar jumlah pegawai Kementerian Koperasi dan UKM hingga tahun 2008 sebanyak 846 orang. Kementerian Koperasi dan UKM juga memiliki gedung Smesco UKM dengan total luas bangunan 72.675,24 m2 yang dapat digunakan sebagai pusat promosi hasil produksi Koperasi dan UKM dan Icon pemberdayaan Koperasi dan UMKM Nasional
1.3.   KELEMAHAN (WEAKNESS)
         Dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, Koperasi dan UMKM masih akan menghadapi banyak kendala. Kelembagaan usaha Koperasi dan UMKM merupakan aspek penting yang perlu dicermati dalam membedah permasalahan Koperasi dan UMKM.
Perlu digaris bawahi bahwa lebih dan 51 juta usaha yang ada, atau lebih dan 99,9% pelaku usaha adalah Usaha Mikro dan Kecit, dengan skala usaha yang sulit berkembang karena tidak mencapai skala usaha yang ekonomis. Dengan badan usaha perorangan, kebanyakan usaha dikelola secara tertutup, dengan Legalitas usaha dan administrasi kelembagaan yang sangat tidak memadai. Upaya pemberdayaan UMKM makin rumit karena jumlah dan jangkauan UMKM demikian banyak dan Luas, terlebih bagi daerah tertinggal, terisotir dan perbatasan.
            Lemahnya kelembagaan ini juga terjadi pada Koperasi karena rendah pemahaman perkoperasian oleh para pengelola, pengurus maupun anggota Koperasi. Kondisi ini cukup memprihatinkan, tidak saja jika dilihat dan rendahnya partisipasi anggota dalam usaha Koperasi, tetapi juga dapat dilihat dan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh Koperasi aktif.
            Dengan kondisi seperti itu, menunjukkan bahwa kapasitas dan kualitas para pengelola Koperasi, sebagian besar masih sangat rendah. Hal ini juga mengindikasikan bahwa tetah terjadi pengelolaan Koperasi yang tidak sesuai dengan nilai, identitas dan jatidiri Koperasi. Semakin rnemburuknya citra Koperasi di tengah masyarakat, karena banyak Koperasi tidak aktif dengan Legalitas yang tidak memadai, terlilit persoalan hukum, bahkan pengurus, anggota, akte serta alamat yang sulit untuk diidentifikasi, adalah persoalan-persoalan akut yang perlu segera ditangani. Sementara harapan untuk melakukan perubahan tidak mungkin diserahkan pada masyarakat, karena kesadaran untuk berkoperasi belum sepenuhnya tumbuh berkembang sebagai sebuah kebutuhan.
            Koperasi dan UMKM juga menghadapi persoalan rendahnya kualitas sumberdaya manusia. Kebanyakan SDM Koperasi dan UMKM berpendidikan rendah dengan keahlian teknis, kompetensi, kewirausahaan dan manajemen yang seadanya. Langkah perubahannya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kebijakan kurikulum dan pelaksanaan diklat serta revitatisasi lembaga diklat. Hal ini perlu disadari sedari dini, karena sebagai penopang penciptaan wirausaha baru, jumlah dan keberadaan tembaga pengembangan usaha, Lembaga diklat dan inkubator sangat sedikit dan jauh dan memadai.
           Masalah klasik Lain yang dihadapi Koperasi dan UMKM adalah terbatasnya akses Koperasi dan UMKM kepada sumberdaya produktif. Akses kepada sumberdaya produktif terutama terhadap bahan baku, permodalan, teknologi, sarana pemasaran serta informasi pasar.
Dalam hal pendanaan utamanya Koperasi dan UMKM memiliki permasalahan karena modal sendiri yang terbatas, tingkat pendapatan rendah, aset jaminan dan administrasi tidak memenuhi persyaratan perbankan. Bahkan bagi Usaha Mikro dan Kecit sering kati terjerat rentenir/pihak ketiga dan kurang tersentuh tembaga pembiayaan.
          
Adapun berkaitan dengan akses teknologi, kebanyakan Koperasi dan UMKM mengunakan teknologi sederhana, kurang memanfaatkan teknologi yang lebih memberikan nilai tambah produk. Demikian juga Koperasi dan UMKM sulit untuk memanfaatkan informasi pengembangan produk dan usahanya. Upaya pemberdayaannya.
juga diliputi dengan adanya ketimpangan dalam penguasaan sumberdaya produktif baik antar pelaku usaha, antar daerah maupun antara pusat dan daerah.
              Kondisi di atas telah berakibat serius terhadap rendahnya produktivitas dan daya saing produk Koperasi dan UMKM. Terlebih Koperasi dan UMKM tidak memiliki jaringan pasar dan pemasaran yang luas. Kebanyakan mereka hanya memiliki akses pasar di tingkat lokal, atau yang paling maju mereka dapat melakukan sedikit ekspor melalui usaha menengah dan besar yang berlaku sebagai perantara.
              Selain permasalahan yang berkaitan dengan pelaku usaha, keberadaan aparatur dan sarana-prasarana penunjang sangat menentukan berhasil tidaknya proses pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam hal ini terdapat kenyataan bahwa dari jumlah aparatur tidak sepenuhnya sebanding dengan cakupan jumlah Koperasi dan UMKM. Bahkan hampir 10 tahun terakhir, Kementerian Koperasi dan
UKM tidak melakukan rekruitmen. Hal ini tetah mengakibatkan kesenjangan dalam jenjang karier di Kementerian Koperasi dan UKM. Bagi sebuah kantor kementerian jumlah aparatur yang ada sudah mendekati ideal, hanya perlu peningkatan kompetensi bagi setiap aparat, dengan penyesuaian penyesuaian tertentu apabila terdapat karyawan yang pensiun.
              Demikian hatnya terkait dengan peningkatan jenjang pendidikan bagi karyawan perlu dilakukan khususnya untuk jenjang pendidikan Strata 2 (S2-Magister) dan Strata 3 (S3-Doktorat). Keahlian khusus bagi aparatur juga pertu ditingkatkan, khususnya dilakukan diklat pendalaman perkoperasian dan kewirausahaan, diklat aparatur dan diktat motivasi. Searah dengan hal. tersebut, sangat dipertukan sarana dan prasara tembaga diklat atau pusat petatihan bagi aparatur dan gerakan Koperasi serta bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.                                  Hal ini
  merupakan kebutuhan, mengingat perpindahan (mutasi) aparatur di daerah yang sangat dinamis. Di sisi Lain berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap pengetahuan dan keterampitan bidang perkoperasian dan manajemen usaha.
1.4. PELUANG (OPPORTUNITY)
              Sesungguhnya upaya pemberdayaan Koperasi dan UMKM hari ini telah menemukan momentum yang tepat, yakni ditandai dengan tingginya komitmen dan dukungan politik masyarakat, Pemerintah Daerah dan Lembaga legistatif terhadap pembangunan ekonomi rakyat sebagai pelaku utama datam perekonomian nasional dan domestik.
              Prospek kemajuan juga terbuka tebar karena krisis ekonomi yang menimpa Indonesia hampir satu dasawarsa tetah sepenuhnya putih. Kondis ini
juga ditopang stabilitas potitik dan keamanan yang relatif aman dan terjaga. Dengan demikian diharapkan akan makin meningkatkan daya beli dan keanekaragaman pola permintaan masyarakat, serta jumlah penduduk yang sangat besar, berarti pasar dalam negeri akan berkembang lebih besar sehingga memberi peluang untuk menumbuhkan usaha nasional.
              Selain itu, Koperasi dan UMKM dapat didorong menjadi motor penggerak perekonomian nasional, mengingat kandungan impornya rendah, dan keterkaitan antar sektor relatif tinggi. Koperasi dan UMKM umumnya bergerak di sektor padat karya
yang memerlukan investasi relatif rendah, ICOR rendah, dan Lag waktu yang singkat, sehingga upaya mendorong pertumbuhannya relatif lebih mudah dan lebih cepat.
           Perkembangan yang cukup menggembirakan tersebut, menjadi potensi yang terus dapat dikembangkan karena ditopang dengan tersedianya jumlah penduduk sebagai tenaga kerja yang potensial. Terlebih dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah telah menetapkan arah pembangunan dengan penekanan pada pendidikan yang diharapkan semakin Link and match dengan tantangan persaingan tenaga kerja dan penciptaan wirausaha baru. Selebihnya pengembangan usaha Koperasi dan UMKM dapat terus dilakukan karena pada alam Indonesia terkandung kekayaan yang tiada tara dan tersedianya keragaman bahan baku bagi produk inovatif Koperasi dan
UMKM.
           Seiring dengan itu, telah terjadi perubahan struktur pelaku ekonomi dari pertanian ke agrobisnis, yang diharapkan akan dapat memacu dan meningkatan produktivitas usaha dan investasi bagi usaha UMKM. Kondisi ini diharapkan akan memacu peluang bagi usaha Koperasi dan UMKM terutama di bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan industri-industri lainnya sebagai pelaku sub kontraktor yang kuat dan efisien bagi usaha besar.
           Demikian pula dukungan perubahan orientast kebijakan investasi, perdagangan dan industri ke arah industri pedesaan dan industri yang berbasis sumber daya alam terutama pertanian, kehutanan, ketautan, pertambangan dan pariwisata serta kerajinan rakyat memberikan peluang bagi tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan UMKM.
           Di bidang permodalan, pengembangan potensi masih terbuka luas, untuk menjadikan
LKM sebagai kekuatan pembiayaan bagi usaha mikro. Selain telah disalurkannya skema kredit dan Pemerintah, juga tersedia plafon kredit yang besar di lembaga keuangan bank dan non bank.
            Berlakunya globalisasi ekonomi, serta makin pesatnya kerjasama ekonomi antar negara terutama dalam konteks ASEAN dan APEC, akan menciptakan peluang baru bagi Koperasi dan UMKM, sehingga dapat meningkatkan peranannya sebagai penggerak utama pertumbuhan industri manufaktur dan kerajinan, agroindustri, ekspor non mtgas, dan penciptaan lapangan kerja baru.
1.5. ANCAMAN (THREAT)
Di sisi lain, pasar bebas yang ditandai dengan berlakunya Asean Free Trade Area (AFTA) dan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) pada tahun 2010, juga dapat menjadi ancaman, karena asimetris datam penguasaan pasar dan rendahnya daya saing produk Koperasi dan UMKM di pasar internasional.
             Produk Koperasi dan UMKM juga semakin terhimpit dengan masuk dan beredarnya produk impor ilegal, karena proses penegakan hukum tidak sepenuhnya berjalan efektif. Ditambah dengan berkembangnya bisnis retail oteh usaha besar di masyarakat, maka lengkaplah sudah tekanan persaingan yang dialami oleh produk Koperasi dan UMKM.
Di sisi lain keberadaan Usaha Mikro dan Kecil membutuhkan kepastian tempat usaha. Dengan keterbatasanyang dimiliki, Koperasi dan UMKM seringkali melakukan aktivitas usaha dengan lokasi yang tidak pasti dan berpindah-pindah. Sementara Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan, serta sering mengabaikan upaya penataan kota yang secara dini memperhatikan ketersediaan tempat usaha bagi Koperasi dan
UMKM.
           Sementara dalam rangka peningkatan kapasitas usaha terbentur oleh produk jasa tembaga keuangan yang sebagian besar berupa kredit modal. kerja, bukan kredit investasi (dengan jangka waktu yang relatif lebih lama). Bagi Koperasi dan UMKM keadaan ini akan mempersulit upaya meningkatan kapasitas usaha termasuk dalam rangka pengembangan produk-produk yang berdayasaing.
           Di samping itu, bunga pinjaman juga masih dianggap terlatu tinggi, dan persyaratan pinjaman juga tidak mudah dipenuhi, seperti persyaratan nilai jaminan yang jauh lebih tinggi dari nilai pinjaman meskipun usahanya layak. Dunia perbankan sebagai sumber pendanaan terbesar masih memandang bahwa usaha Koperasi dan UMKM merupakan jenis usaha yang beresiko tinggi.
           Permasalahan lain yang melilit Koperasi dan UMKM adalah kurang kondusifnya iklim usaha. Hal ini terutama berkaitan dengan belum tuntasnya penanganan aspek Legatitas badan usaha dan kelancaran prosedur perizinan, penataan lokasi usaha, biaya transaksi/usaha tinggi, infrastruktur, kebijakan datam aspek pendanaan untuk Usaha Mikro dan Kecil, kebijakan aspek informasi, kemitraan, pemberian kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan ketembagaan yang kurang mendukung, serta perlunya peningkatan koordinasi antar instansi terkait. Selain itu pelaksanaan otonomi darah dirasakan belum sepenuhnya optimal, karena kurang berpihaknya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Eksistensi Koperasi dan UMKM juga masih selalu di pandang sebelah mata, bahkan berkembang pandangan minor terhadap pemberdayaan Koperasi dan UMKM, seotah pemberdayaan adalah bagian dan program
charity dan belas kasihan.
           Di samping permasalahan-permasalahan tersebut, pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada tahun 2010-2014, juga akan menghadapi tantangan untuk berperan mengatasi persoatan sosial ekonomi seperti penyediaan lapangan kerja dan penanggutangan kemiskinan, mengatasi kesenjangan antar daerah, (terutama daerah tertinggat, terisotir dan perbatasan), dan juga daerah paska gempa bumi dan paska konflik.
           Dengan pemahaman yang utuh terhadap potensi dan permasalahan Koperasi dan UMKM tersebut, kiranya dapat menggugah kesadaran dan semangat kebangsaan, bahwa keberadaan Koperasi dan UMKM merupakan alat yang penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Terlebih di banyak negara maju, Koperasi dan UMKM menjadi kekuatan utama dalam perekonomian nasional dan memiliki posisi tawar yang besar dalam setiap kebijakan ekonomi pemerintah.
         
  Pemberdayaan Koperasi dan UMKM juga berkaitan erat dengan upaya untuk mencapai Mitlenium Development Goals (MDG’s) atau tujuan pembangunan millennium yang ditujukan pada pencapaian hak-hak dasar kebutuhan hidup bagi segenap bangsa Indonesia, khususnya menyangkut menanggulangi pengentasan kemiskinan dan kelaparan yang ekstrim, mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, dan membangun kemitraan global dalam pembangunan terutama dengan mengembangkari usaha produktif yang layak dijalankan untuk kaum muda.
            Sebagai negara dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin banyak, pertu ditopang oleh kekuatan ekonomi yang sepadan. Pilar kekuatan ekonomi akan berdiri kokoh, apabila mengakar dengan realitas kehidupan ekonomi masyarakatnya. Momentum yang hadir saat ini membawa harapan besar agar perekonomian nasional berpijak pada pembangunan ekonomi rakyat sejatinya, dan bukan harapan dan sebuah cita-cita masa depan.
            Meski demikian disadari bahwa keberadaan Usaha Besar merupakan mitra penting dalam pengembangan ekonomi rakyat. Oleh karena itu pertu pengembangan berbagai bentuk kerjasama dengan usaha besar, diantaranya pengembangan kemitraan dan jaringan pasar bersama Koperasi dan UMKM, tempat magang, alih teknologi, pendampingan dan advokasi serta CSR
(Corporate Social Responsibility) dengan menekankan pada bentuk kerjasama yang saling membutuhkan, menguntungkan dan membesarkan.
            Atas dasar itu Kementerian Koperasi dan UKM akan mengembangkan berbagai program dan kegiatan yang berkesesuaian, tepat sasaran, berhasil guna dan bermanfaat secara langsung bagi pemberdayaan Koperasi dan UMKM di tanah air. Pemahaman terhadap permasalahan dan identifikasi tiap pelaku, diharapkan dapat mempercepat upaya pemberdayaan Koperasi dan UMKM secara lebih luas dengan penyebaran yang lebih merata, yang bertujuan untuk mengatasi masalah internal dan eksternal yang dihadapi Koperasi dan UMKM sehingga mereka memperoleh jaminan kepastian dan kesempatan berusaha di Indonesia
BAB II
VlSI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN
KEMENTERIAN KOPERASI DAN
UKM
SERTA AMANAT UNDANG - UNDANG

2.1     VlSI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

            Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM adatah menangani Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan
UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Kementerian yang Kredibel Guna Mewujudkan Koperasi dan UMKM yang Tan gguh dan Mandiri sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional
2.2     MISI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
 Untuk mencapai visi di atas berikut dijabarkan misi Kementerian Koperasi dan UKM:
a. Mengimplementasikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik)
b. Menumbuhkan dan rnengembangkan kewirausahaan Koperasi dan UMKM
c. Meningkatkan daya saing Koperasi dan UMKM
d. Mengembangkan pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM
e  Meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi dan kesadaran berkoperasi.

2.3  TUJUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN
UKM
1.Peningkatan jumlah dan peran Koperasi dan UMKM dalam perekonomian         Nasional melalui
     a. Meningkatkan jumlah Koperasi yang sehat, kuat dan dipercaya.
     b. Meningkatkan peran dan kontribusi Koperasi dan UMKM dalam perekonomian Nasional.
2.  Peningkatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui:
a. Mengembangkan kebijakan dan program-program pemberdayaan Koperasi dan UMKM berdasarkan hasil kajian.   
     b. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan keterampilan 5DM Koperasi dan UMKM.
3. Peningkatan Daya Saing Produk Koperasi dan UKM melalui Meningkatkan kemampuan Koperasi dan UKM  dalam mengembangkan produk-produk kreatif, inovatif, berkualitas dan berdaya saing.
4. Peningkatan Pemasaran Produk Koperasi dan UKM melalui Meningkatkan kelembagaan dan jaringan pemasaran serta pangsa pasar produk Koperasi dan UKM.
5. Meningkatkan Akses Pembiayaan dan Penjaminan Koperasi dan UMKM melalui  Penyediaan skema dan memperluas akses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan Koperasi dan UMKM.
6. Pengembangan Wirausaha Koperasi dan UMKM baru melalui
a. Menumbuhkan wirausaha baru yang inovatif.
b. Meningkatkan kesadaran berwirausaha sebagai budaya dan mengembangkan kewirausahaan dikalangan  masyarakat.
7. Perbaikan Iklim Usaha yang lebih Berpihak kepada Koperasi dan UMKM melalui:
a. Meningkatkan kuatitas Layanan publik yang transparan, akuntabel dan kredibel.
b. Menyediakan peraturan perundang-udangan yang Lebih berpihak pada Koperasi dan UMKM.
2.4  SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
1. Peningkatan jumlah dan peran Koperasi dan UMKM dalam perekonomian  Nasional dengan:
   a. Meningkatkan Koperasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah  Koperasi aktif secara Nasional.
    b. Meningkatnya jumlah Koperasi aktif (55%) yang melaksanakan RAT.
    c. Meningkatnya produktifitas UMKM (5%) per tahun.
    d. Meningkatnya sumbangan UMKM dalam pembentukan PDB (6%)  pertahun.
    e. Meningkatnya rata-rata jumlah penyerapan tenaga kerja Koperasi dan UMKM sebesar (5%) per tahun.
    f. Meningkatnya rata-rata nilai investasi Koperasi dan UMKM sebesar 10% per tahun.
    g. Meningkatnya nilai ekspor produk UMKM (15%) per tahun.
2. Peningkatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dengan:
 a. Meningkatnya jumlah 5DM Koperasi dan UMKM yang mengikuti Diklat.
 b. Terselenggaranya diklat kewirausahaan bagi para sarjana calon wirausaha.
 c. Meningkatnya jumlah tempat praktek keterampilan usaha pada tembaga pendidikan pedesaan.
d. Tumbuh dan berkembangnya Lembaga diklat bagi Koperasi dan UMKM.
 e. Tersedianya model-model praktek terbaik (best practices) internasional bagi pemberdayaan Koperasi.
 f.  Berkembangnya Koperasi dan UMKM dalam penerapan Informasi                              Teknologi dan teknologi tepat guna.
 g.  Pengembangan kemitraan Koperasi dan UMKM dengan pelaku  usaha melalui Meningkatnya jumlah dan kuatitas     . kemitraan usah
3. daya saing produk Koperasi dan UMKM dengan:
 a. Meningkatnya penggunaan produk Koperasi dan UMKM dalam negeri.
 b. Menjaga 65% pangsa pasar Koperasi dan UMKM di bidang bisnis retail.
 c. Meningkatnya ekspor non migas UMKM sehingga pangsa terhadap ekspor non migas nasional minimal sebesar 20%                                        .               pertahun.
4. Peningkatan pemasaran produk Koperasi dan UMKM dengan:
a. Tumbuh dan berkembanganya trading house di seturuh Provinsi.
b. Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana produksi dan pemasaran.
c. Meningkatnya promosi produk Koperasi dan UMKM.
d. Meningkatnya jumlah dan kualitas warung retail modern milik Koperasi dan
    UMKM.
e. Memperkuat pemasaran produk Koperasi dan UMKM di sentra-sentra termasuk daerah tertinggat, terisolir dan  perbatasan.
f.  Mewujudkan Smesco UKM menjadi Icon Industri Kreatif dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM Nasional.
5. Penyediaan akses pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM dengan:
a. Tersedianya SKIM pembiayaan yang mudah, terjangkau dan cepat, dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM.
b. Meningkatnya jumlah dan kualitas KSP/USP dan Lembaga pembiayaan lainnya.
c. Meningkatnya penyelenggaraan, pengembangan dan pengawasan KSP/USP.
d. Memperkuat permodalan bagi produk Koperasi dan UMKM di sentra-sentra termasuk daerah tertinggal, terisolir dan  perbatasan.
6. Perbaikan ikLim usaha yang lebih berpihak pada Koperasi dan UMKM dengan:
a. Terselenggaranya penataan birokrasi dan tata ketota pemerintahan yang efektif, efisien dan bertanggung jawab.
b . Tersedia dan terlaksananya peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berpihak pada pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
c. Terciptanya kesetarasan program dan kegiatan dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM melalui koordinasi lintas  sektoral di tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.

d. Tersedianya kajian dasar, kebijakan dan terapan yang prospektif dalam pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
7. Pengembangan wirausaha Koperasi dan UKM baru dengan:
a. Terciptanya 5.000 wirausaha baru dan kalangan sarjana.
b. Tersedianya modul-modul untuk meningkatkan kesadaran berwira-usaha.
                   2.5  AMANAT UNDANG-UNDANG
A. UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
           Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2008, Kementerian Negera yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemenintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasat 1 ayat 1). Sedangkan Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin KemenWrian (Pasal. 1 ayat 2). Dalam hal ini, Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasat 3).
           Terkait dengan urusan pemerintahan, setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (PasaL 4 ayat 1). Kementerian Koperasi dan
UKM RI merupakan Kementerian di ketompok ketiga yaitu urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah (Pasat 4 ayat 2, huruf C), berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecit dan Menengah (Pasat 5 ayat 3).
            Sesuai dengan ketentuan dalam Pasat 7, Kementenian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemenintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sebagaimana diatur pada Pasal, 8 ayat 3, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyeenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Adapun susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas unsur:
a. Pemimpin, yaitu Menteri;
b. Pembantu pemimpin, yaitu Sekretaniat Kementenian;
c. Petaksana, yaitu Deputi; dan
d. Pengawas, yaitu Inspektorat.
Meskipun UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementenian Negara, tidak menyebut secara eksptisit Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kementerian yang menjalankan




















 












Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional (EQ)

Ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan sebagai langkah awal guna meningkatkan kecerdasan emosi. Dua ahli EQ (Emotional Quotient), Salovey & Mayer (1990) – pengembang konsep EQ, jauh sebelum Goleman – merangkumnya menjadi lima aspek berikut ini : a. kesadaran diri (self awareness), b. mengelola emosi (managing emotions), c. memotivasi diri sendiri (motivating oneself), d. empati (emphaty) dan e. menjaga relasi (handling relationship). Seperti halnya Peter dan Salovey, pada mulanya Daniel Goleman pun menyebut 5 dimensi guna mengembangkan kecerdasan emosi yaitu a. Penyadaran Diri, b. Mengelola Emosi, c. Motivasi Diri, d. Empati dan e. Ketrampilan Sosial. Dalam buku terbarunya yang membahas kompetensi EQ, “The emotionally Intelligent Workplace” Goleman menjelaskan bahwa perilaku EQ tidak bisa hanya dilihat dari sisi setiap kompetensi EQ melainkan harus dari satu dimensi atau setiap cluster-nya. Kemampuan penyadaran social (social awareness) misalnya tidak hanya tergantung pada kompetensi empati semata melainkan juga pada kemampuan untuk berorientasi pelayanan dan kesadaran akan organisasi.
Dikatakannya pula ada kaitan antara dimensi EQ yang satu dengan lainnya. Jadi tidaklah mungkin memiliki ketrampilan sosial tanpa memiliki kesadaran diri, pengaturan diri maupun kesadaran sosial.
Beberapa cara yang dipaparkan di atas,  ada beberapa yang juga dapat dilakukan untuk meningkatkan kecerdasan emosional yang kami ambil dalam artikelnya Mocendink, yaitu:
Mengenali emosi orang lain berarti kita memiliki empati terhadap apa yang dirasakan orang lain. Penguasaan ketrampilan ini membuat kita lebih efektif dalam berkomunikasi dengan orang lain. Inilah yang disebut sebagai komunikasi empatik. Berusaha mengerti terlebih dahulu sebelum dimengerti. Ketrampilan ini merupakan dasar dalam berhubungan dengan manusia secara efektif.
F. Mengelola emosi orang lain
Jika ketrempilan mengenali emosi orang lain merupakan dasar dalam berhubungan antar pribadi, maka ketrampilan mengelola emosi orang lain merupakan pilar dalam membina hubungan dengan orang lain. Manusia adalah makhluk emosional. Semua hubungan sebagian besar dibangun atas dasar emosi yang muncul dari interaksi antar manusia. Ketrampilan mengelola emosi orang lain merupakan kemampuan yang dahsyat jika kita dapat mengoptimalkannya. Sehingga kita mampu membangun hubungan antar pribadi yang kokoh dan berkelanjutan. Dalam dunia industri hubungan antar korporasi atau organisasi sebenarnya dibangun atas hubungan antar individu. Semakin tinggi kemampuan individu dalam organisasi untuk mengelola emosi orang lain.
G. Memotivasi orang lain.
Ketrampilan memotivasi orang lain adalah kelanjutan dari ketrampilan mengenali dan mengelola emosi orang lain. Ketrampilan ini adalah bentuk lain dari kemampuan kepemimpinan, yaitu kemampuan menginspirasi, mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk mencapai tujuan bersama. Hal ini erat kaitannya dengan kemampuan membangun kerja sama tim yang tangguh dan andal.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More